UKG merupakan singkatan dari uji kompetensi guru. UKG dilakukan untuk memetakan kemampuan pedagogi dan profesional guru yang terdiri dari 10 kompetensi mulai dari KK A sampai pada KK J. Jumlah soal untuk masing-masing guru mata pelajaran berbeda-beda sesuai bidang keahliannya, atau sesuai dengan mata pelajaran yang terdaftar pada sertifikat pendidik masing-masing guru. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, mereka mengikuti UKG sesuai mata pelajaran yang diampu di tempat tugas masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar